PENINGKATAN PARTISIPASI RUKUN TETANGGA DALAM PENGAWASAN PILKADA DAN MEWUJUDKAN PILKADA ANTIPOLITIK UANG

Authors

  • Tatang Sudrajat Universitas Sangga Buana

DOI:

https://doi.org/10.32897/abdimasusb.v1i2.496

Abstract

Politik uang dalam penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu permasalahan yang terus muncul. Pengawasan pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya sangat penting, tetapi memerlukan adanya partisipasi masyarakat secara efektif. Gerakan masyarakat antipolitik uang merupakan sesuatu yang harus ditumbuhkan untuk berjalannya pilkada yang berkualitas. Dengan metode ceramah, diskusi interaktif dan bedah kasus, tampak bahwa pengurus Rukun Tetangga memiliki perhatian dan antisiasme yang tinggi untuk hadirnya pilkada yang bersih dan terbebas dari politik uang. Bawaslu perlu secara berkesinambungan menumbuhkan dan mengembangkan gerakan masyarakat antipolitik uang sehingga menjadi kekuatan efektif untuk penyelenggaraan pilkada yang berkualitas.

References

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

C. Sutrisno, “Partisipasi Warga Negara dalam Pilkada,” vol. 2, no. 2, 2017.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 67 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Downloads

Published

2020-11-30