PENGARUH PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP LAPORAN KEUANGAN

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Bina Sarana Informatika
  • Sabil Sabil Universitas Bina Sarana Informatika
  • Amin Setio Lestiningsih Universitas Bina Sarana Informatika
  • Dwiyatmoko Puji Widodo Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.32897/jsikap.v4i1.119

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Laporan Keuangan

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Semua jasa pada prinsipnya dapat dikenai PPN, kecuali jasa yang dikecualikan oleh Undang-Undang PPN. PT.UGM Samator Pendidikan bergerak dibidang jasa persewaan ruangan di daerah Jakarta dimana salah satu penyewa nya adalah Universitas Gadjah Mada selaku Bendaharawan Pemerintah yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Bendaharawan akan berpengaruh pada akun hutang PPN di laporan keuangan PT.UGM Samator Pendidikan, salah satunya laporan neraca. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Bendaharawan. Teknik analisa data  berupa analisis kuantitatif yaitu analisis yang didasarkan pada perhitungan statistik yang berbentuk kuantitatif (jumlah). Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan PPN oleh Bendaharawan mempunyai hubungan yang kuat dan berpengaruh signifikan terhadap laporan neraca.

Author Biographies

Lukman Hakim, Universitas Bina Sarana Informatika

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Sabil Sabil, Universitas Bina Sarana Informatika

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Amin Setio Lestiningsih, Universitas Bina Sarana Informatika

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Dwiyatmoko Puji Widodo, Universitas Bina Sarana Informatika

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

References

Hery. (2016). Akuntansi Intermediet (1st ed.). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Prastowo. (2016). Pintar Menghitung Pajak. Cibubur, Jakarta Timur: Penebar Swadaya Group. Retrieved from www.penebarswadaya.co.id

Pujiwidodo, D. (2017). Analisis Penerapan Tax Planning dalam Upaya Meminimalkan Ppn Terhutang pada Cv. Mikita Cookies. Jurnal Moneter, IV(1), 9–17. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1388

Salman, K. (2015). Perpajakan PPh dan PPN. Kembangan, Jakarta Barat: PT Indeks. Retrieved from indeks@indeks-penerbit.com

Sari, D. I. (2017). Analisa Rasio Likuiditas Laporan Keuangan Pada Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Jurnal Moneter, IV(1), 48–55. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1537

Sukardji, U. (2015). Pajak Pertambahan Nilai (11th ed.). Jl. Raya Leuwinanggung No.112 Kel. Leuwinanggung, Kec.Tapos, Kota Depok 16956: Raja Grafindo Persada. Retrieved from www.rajagrafindo.co.id

Downloads

Published

2019-11-02

Issue

Section

Artikel