ANALISIS SENGKETA PAJAK ATAS JASA INFORMASI PASAR DARI LUAR PABEAN

Authors

  • Hilda Octavana Siregar DIV Akuntansi Sektor Publik, Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada
  • Agus Suharsono Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i1.372

Keywords:

Jasa, Informasi pasar, Luar Pabean, PPN

Abstract

Jasa dari luar pabean adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan dari luar Daerah Pabean. Penelitian ini merupakan perlakuan pajak atas jasa informasi pasar pada Putusan Pengadilan Pajak dengan No PUT-072196.16/2007/PP/M. VB Tahun 2018 atas koreksi PPN sebesar Rp23. 046.544.386,00. Sengketa dalam putusan ini adalah adanya pembayaran ke perusahaan luar negeri atas diterimanya jasa informasi pasar yang diterima oleh perusahaan di Indonesia yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPN karena hanya merupakan penggantian biaya. Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu kualitatif normatif menggunakan satu kasus. Kasus yang ada dihubungkan dengan UU yang ada dan kemudian penulis mengambil kesimpulan atas putusan tersebut. Hasil dari penulisan ini adalah hakim telah mengambil keputusan bahwa tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp23.046.544.386,00 dan sesuai dengan Undang-Undang yang ada tanpa mengabaikan fakta-fakta di persidangan bahwa transaksi tersebut adalah objek PPN.

 

References

Aizenman, J., Jinjarak, Y., Kim, J., & Park, D. (2019). Tax Revenue Trends in Latin America and Asia: A Comparative Analysis. Emerging Markets Finance and Trade, 55(2), 427–449. https://doi.org/10.1080/1540496X.2018.1527686

Aritonang, J. (2018). Analisis Sengketa Pajak Atas Biaya Seragam (Studi Kasus Atas Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1710/B/Pk/Pjk/2016). Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 497–519.

Armando, Tupa Andri dan Rosdiana, H. (2019). Analisis Putusan Pengadilan Pajak atas Penyerahan Casing & Tubing High Grade. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(3), 399–410.

Brotodiharjo, R. . (2009). Pengantar Ilmu Hukum. In Yogyakarta;Teras) (Keempat). PT. Refika Aditama.

Diantha, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media grup.

Djatmiko, H. (2016). H, Djatmiko (2016). Problematika sengketa pajak dalam mekanisme peradilan pajak di Indonesia. Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung, Republik Indonesia.

Gale, W. (2020). Raising Revenue with a Progressive Value-Added Tax. Tacking the Tax Code: Efficient and Equitable Ways to Raise Revenue, 99197, 191–236.

Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyu Media.

Indonesia, P. (2020). n o t a K e u a n g a n. Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2020, Defisit dan Pembiayaan Anggaran, 224–339. https://www.kemenkeu.go.id/media/14041/nota-keuangan-beserta-apbn-ta-2020.pdf

Iskandar, P., & Junadi, Y. (2011). Memahami hukum di Indonesia : sebuah korelasi antara politik, filsafat, dan globalisasi. IMR Press.

Kohli, Ajay K., and B. J. J. (1990). Market Orientation: The Construct, Research Propositions, and Managerial Implications. Journal of Marketing, 54(2), 1–18.

Kotler, Philip, and K. L. K. (2012). Marketing Management (14th ed). Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall.

Mariti, P., & Smiley, R. H. (1983). Co-Operative Agreements and the Organization of Industry Author ( s ): P . Mariti and R . H . Smiley Source : The Journal of Industrial Economics , Vol . 31 , No . 4 ( Jun ., 1983 ), pp . 437-451 Published by : Wiley OF INDUSTRY *. The Journal of Industrial Economics, 31(4), 437–451. http://www.jstor.org/stable/2098340 .

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Liberty (ed.)).

Nsubuga Mayanja, S., Mahazi, K., & Daniel, T. (2020). Effect of Tax Dispute Resolution Mechanism on Taxpayer’s Compliance: <i>The Case of Rwanda</i> Science Journal of Business and Management, 8(2), 74. https://doi.org/10.11648/j.sjbm.20200802.14

OECD. (2020). Consumption Tax Trends 2020 VAT/GST and Excise Rates, Trends and Policy Issues. https://doi.org/https://doi.org/10.1787/152def2d-en

Panggabean, H. P. (2014). Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Alumni.

Puttman, W. . (2009). Legal Analysis and Writing. Delmar Cengage Learning.

Riyanto. (2013). Keterampilan Hukum, Panduan untuk Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi. Universitas Gadjah Mada.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. UI Pres.

Stake, R. E. (2008). Qualitative Case Studies. Strategies of Qualitative Inquiry, 119–149.

Sultony, A., & Ustadztama, M. G. (2016). Analisis Yuridis Penyebab Kekalahan Direktorat Jenderal Pajak dalam Sidang Banding Sengketa PPh Badan Ditinjau Dari Alat Bukti Dan Dasar Peraturan Perundang-. BPPK.

Sutrisno, D. (2016). Hakikat Sengketa Pajak Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak. Kencana.

Tahmasebifard, H. (2018). The role of competitive intelligence and its sub-types on achieving market performance. Cogent Business and Management, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.1080/23311975.2018.1540073

Tampubolon, K. (2013). Praktek, Gugatan, dan Kasus-Kasus Pemeriksaan Pajak. Indeks.

Tepper, P. R. (2008). Basic Legal Writing for Paralegals (Second Edi). The McGraw-Hill Companies.

Downloads

Published

2021-02-08

Issue

Section

Artikel