TINJAUAN YURIDIS PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK RESTORAN

Authors

  • Sri Dewi Sartika Universitas Sangga Buana

DOI:

https://doi.org/10.32897/jsikap.v1i1.47

Keywords:

Pajak, Penerimaan Asli Daerah, Tinjauan Yuridis

Abstract

Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 20 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa batas yang ditetapkan untuk dapat dikenakan pajak restoran adalah rumah makan, café, bar, restoran dan sejenisnya yang peredarannya di atas Rp. 1.00.000.000,00,- per tahun, ketentuan tersebut berlaku juga untuk jasa boga maupun katering. Tahun 2010, Pemerintah menargetkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp. 35.530.400.000,00,- dan realisasinya sebesar Rp. 35.957.305.884,00,- dari 585 Wajib Pajak.Secara persentse pajak restoran di tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar 10% dari tahun 2010, baik dari jumlah wajib pajak, target, maupun realisasinya. Pada tahun 2012- 2015 jumlah pajak restoran yang ditargetkan pemerintah terus ditingkatkan, peningkatan kontribusi pajak restoran terlihat sangat signifikan secara persentase pada tahun 2015 sebesar 14% dari tahun sebelumnya, dimana Pemerintah Kota Bandung menargetkan pendapatan dari sektor pajak restoran sebesar Rp. 75.000.000.000,00 dan pada realisasinya APBD mencatat bahwa pendapatan pajak restoran sebesar Rp. 85.192.607. dari 667 Wajib Pajak. Jumlah tersebut melebihi dari angka atau nominal yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Kota Bandung.Pada tahun 2016 pemerintah meningkatkan target pajak restoran sebesar Rp. 3.000.000.000,00,- dari target sebelumnya di tahun 2015 jumlah tersebut menjadi Rp. 78.000.000.000,00,- dan pada realisasinya sebesar Rp. 36.782.939.684,00,- jumlah tersebut belum mencapai target dikarenakan pencatatan keseluruhan dilakukan pada akhir tahun bulan Desember 2016, sementara APBD Kota Bandung melakukan pencatatan sampai bulan Mei 2016.

References

Adrian Sutedi, Hukum Pajak & Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Darwin, Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.

John M. Echols dan Hassan Shadily,Kamus Inggris-Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1976.

Marihot P. Siahaan, Pajak&Retribusi Daerah, PT. RajaGravindo Persada, Jakarta, 2005.

Muhammad Djafar Saidi, Pembaharuan Ilmu Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2008.

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran.

Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan, PT. Eresco, Bandung, 1988.

Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung,1992.

Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2007.

Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Undang-undang No. 28 Tahun 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah

Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-undang No. 26 Tahun 2003 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja

NegaraY. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta, 2004.

Downloads

Published

2016-10-20

Issue

Section

Artikel