PERAN STRATEGIS MODAL VENTURA BAGI UMKM DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN NASIONAL INDONESIA

Authors

  • Jafar Sidik Universitas Langlangbuana

DOI:

https://doi.org/10.32897/jsikap.v1i2.54

Keywords:

Peran Strategis, Modal Ventura, UMKM

Abstract

Marwah modal ventura merupakan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha dengan tujuan untuk pengembangan suatu penemuan baru; pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana; membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan; membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha; pengembangan proyek penelitian dan rekayasa; pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; membantu pengalihan pemilikan perusahaan. Peran modal ventura sangat unik oleh karena sistem modal ventura memiliki multidimensi, yaitu sebagai lembaga finansial, corporate institution, karena adanya penyertaan modal, dan sebagai lembaga penolong pengusaha lemah. Metode Penelitian bersifat deskriptif analitis danpendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan bahan kajian  berupa  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan cara melakukan studi kepustakaan (library reseach) atas peranan  modal ventura sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi UMKM. Hasil telaahan dapat dikemukakan bahwa lembaga pembiayaan modal ventura memiliki payung hukum yang jelas dalam hukum positif di Indonesia serta memiliki peran strategis sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional Indonesia.  

References

Anonim. Piagam Jakarta, Undang-Undang Dasar 1945. Penerbit Citra Umbara, Bandung, November 2002.

Johannes Ibrahim. Bank Sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif. Penerbit CV. Utomo, Bandung, 2004.

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Munir Fuady. Hukum tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek). Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis. Menata Bisnis Mdern di Era Global. Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Tulus Tambunan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia. Isu-Isu Penting. Cet.Pertama, Penerbit LP3ES, Jakarta, Oktober 2012.

Munawar Ismail, Dwi Budi Santoso, Ahmad Erani Yustika. Sistem Ekonomi Indonesia. Tafsiran Pancasila dan UUD 1945. Penerbit Erlangga, 2014.

UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil & Menengah.

UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Presiden No.9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan No.18 / PMK.010 / 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 35/Pojk. 05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

www.bahanaventura.com.

https://jabarventura.wordpress.com/2016/01/ 13/pt-sarana-jabar-ventura/.

http://jatimventura.6te.net/index.php/component/content/article/10-artikel/12-hamabatan-modal-ventura. html.

Downloads

Published

2017-04-20

Issue

Section

Artikel