ANALISIS SENGKETA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI BOX CULVERT

Authors

  • Agus Suharsono Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i2.590

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Kegiatan Membangun Sendiri, Sengketa Pajak

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulan

References

Agus Suharsono, B. H. (2018). The Development of Tax Law Application Formula in Indonesia from IRAC into IREAC. The 1st International Conference on Law Governance and Social Justice (ICoL GaS 2018) (hal. 1-11). Purwokerto: Fakaultas Hukum UNSOED Purwokerto.

Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Darussalam. (2019). Seri Kontribusi DDTC: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019. Dalam D. S. Darussalam, Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019 (hal. 85). Jakarta: DDTC.

Djatmiko, H. (2013). Problematika Pelaksanaan Pengadilan Khusus di Inonesia, . Dalam Hermansyah, Hitam Putih Pengadilan Khusus (hal. 387). Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Hartono, C. S. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20,. Bandung: Alumni.

Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

John Christensen, R. M. (2005). Tax Us If You Can (2nd Edition ed.). Buckinghamshire: Tax Justice Network.

Kemenkeu. (2019, Agustus 18). Nota Keuangan dan RAPBN 2019. Jakarta: Kemenkeu RI.

Lockwood, M. K. (2006). Is the VAT a Money Machine? National Tax Journal, 59(4), 905-928.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mudjad, M. H., & Nuswardani, N. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Muhlizi, A. F. (2015). Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Yang Berkeadilan Dan Berkepastian Hukum Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Jurnal Yudisial, 8(2), 145-166.

Pudyatmoko, Y. S. (2009). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak (Edisi Revisi ed.). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, , hlm. 27.

Putman, W. H. (2009). Legal Analysis and Writing (Third Edition ed.). New York: Delmar Cengage Learning.

Riyanto, S. (2013). Keterampilan Hukum, Panduan untuk Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi. Yogyakarta: Gadjah Mada University.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suhariyanto, B. (2015). Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 335-350.

Sukardji, U. (2012). Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia (Edisi Revisi ed.). Jakarta: Rajawali Pres.

Tepper, P. R. (2008). Basic Legal Writing for Paralegals (Second Edition ed.). New York: The McGraw-Hill Companies.

Downloads

Published

2021-08-21

Issue

Section

Artikel