ANALISIS SENGKETA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI BOX CULVERT
DOI:
https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i2.590Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, Kegiatan Membangun Sendiri, Sengketa PajakAbstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2016/B/PK/PJK/2017 tentang sengketa Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri pembangunan box culvert. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat fiskus bahwa penghitungan luas bangunan box culvert yang dibangun terpisah-pisah dengan menjumlahkan seluruh unit bangunan ditolak Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat seharusnya dihitung per unit. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan fungsi bangunan tersebut apakah harus merupakan satu kesatuan atau berfungsi secara terpisah. Pendapat fiskus bahwa kegiatan membangun box culvert adalah Kegiatan Membangun Sendiri bukan oleh pihak ketiga atau oleh kontraktor karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh kontraktor juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak dan dikuatkan oleh Hakim Agung, karena kewajiban membuat faktur pajak ada pada pihak ketiga, sehingga wajib pajak tidak seharusnya harus membuktikan. Ketentuan batasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri saat ini adalah luas bangunan, konsep Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai yang lebih identik dengan harga atau uang. Diusulkan Batasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri adalah nilai atau harga bangunan dengan besaran sesuai dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai yaitu jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 setahun atau Rp400.000.000,00 per bulanReferences
Agus Suharsono, B. H. (2018). The Development of Tax Law Application Formula in Indonesia from IRAC into IREAC. The 1st International Conference on Law Governance and Social Justice (ICoL GaS 2018) (hal. 1-11). Purwokerto: Fakaultas Hukum UNSOED Purwokerto.
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Darussalam. (2019). Seri Kontribusi DDTC: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019. Dalam D. S. Darussalam, Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019 (hal. 85). Jakarta: DDTC.
Djatmiko, H. (2013). Problematika Pelaksanaan Pengadilan Khusus di Inonesia, . Dalam Hermansyah, Hitam Putih Pengadilan Khusus (hal. 387). Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Hartono, C. S. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20,. Bandung: Alumni.
Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
John Christensen, R. M. (2005). Tax Us If You Can (2nd Edition ed.). Buckinghamshire: Tax Justice Network.
Kemenkeu. (2019, Agustus 18). Nota Keuangan dan RAPBN 2019. Jakarta: Kemenkeu RI.
Lockwood, M. K. (2006). Is the VAT a Money Machine? National Tax Journal, 59(4), 905-928.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mudjad, M. H., & Nuswardani, N. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.
Muhlizi, A. F. (2015). Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Yang Berkeadilan Dan Berkepastian Hukum Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Jurnal Yudisial, 8(2), 145-166.
Pudyatmoko, Y. S. (2009). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak (Edisi Revisi ed.). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, , hlm. 27.
Putman, W. H. (2009). Legal Analysis and Writing (Third Edition ed.). New York: Delmar Cengage Learning.
Riyanto, S. (2013). Keterampilan Hukum, Panduan untuk Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suhariyanto, B. (2015). Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 335-350.
Sukardji, U. (2012). Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia (Edisi Revisi ed.). Jakarta: Rajawali Pres.
Tepper, P. R. (2008). Basic Legal Writing for Paralegals (Second Edition ed.). New York: The McGraw-Hill Companies.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish their articles in Jurnal Sistem Informasi, Keuangan, Auditing & Perpajakan (SIKAP) agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
(3) The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.