TRANSAKSI KOMUNIKASI YANG TERJADI DI DALAM NON FUNGIBLE TOKEN ( NFT ) MELALUI MEDIA PLATFORM OPENSEA

Authors

  • Raden Ifan Syah Fadillah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.32897/konaspol.2023.1.0.2393

Abstract

NFT merupakan  aset digital yang unik dan berharga yang mewakili suatu objek asli/ nyata, dimana kepemilikan aset tersebut diverifikasi melalui blockchain, beberapa contohnya seperti , yaitu musik, karya seni, maupun item yang ada di dalam game dan video, di era metaverse saat ini, NFT dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, karena manfaat NFT bagi para pengguna, artis, musisi dan para investor akan menghabiskan banyak uang untuk memiliki gambar NFT versi digital beberapa pasar NFT yang saat ini dikenal seperti opensea NFT satu-satunya dukungan yang dibutuhkan adalah dompet digital, pembelian kecil Ethereum dan terhubung ke pasar NFT jadi kontennya dapat dengan mudah diunduh atau diubah menjadi NFT atau crypto art,Tujuan penelitian ini bertujuan untuk memberi informasi kepada para pengguna awam tentang bagaimana cara bertransaksi di NFT melalui media platform OpenSea dan memberi informasi fitur apa saja yang terdapat di dalam NFT, Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dimana bertujuan yaitu untuk memperoleh sebuah data yang nantinya akan  menghasilkan data yang valid dan selanjutnya akan dianalisis agar menghasilkan sebuah teori, peneliti juga melakukan beberapa wawancara  terhadap para informan pengguna aktif  NFT , Hasil dari penelitian ini akan menunjukan bagaimana cara bertransaksi dari para pengguna awam dari tahap awal hingga akhir, Selain bertransaksi peneliti akan mempaparkan bagaimana cara berkomunikasi melalui dari NFT dari penjual dengan pembeli.

References

Prameswati, V., Sari, N. A. & Nahariyanti, K. Y.(2022). Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi di NFT pada Platform Opensea. Jurnal Civic Hukum, 7

Sari, Dina Purnama. Pemanfaatan Nft Sebagai Peluang Bisnis Pada Era Metaverse. Jurnal Akrab Juara, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 237-245, feb. 2022. ISSN 2620-9861.

Usman Noor, Muhammad. Vol 13, No 2 (2021) NFT (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Buble?

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: PT Ghalia, 2003.

BBC Indonesia. “Foto Selfie Ghozali Di OpenSea Laku Miliaran Rupiah Dengan Mata Uang Kripto, Apa Itu NFT Dan Mengapa Bernilai Mahal?” BBC News Indonesia, 2022. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-59976296

Aletha, Nadya Olga. “Memahami Non-Fungible Tokens (NFT) Di Industri CryptoArt” (2022): 1–18. https://cfds.fisipol.ugm.ac.id/2022/01/07/80-cfds-case-study-understanding-non-fungible-tokens-nft-in-cryptoart-industry/

Alexander Sugiharto, Muhammad Yusuf Musa & Mochamad James Falahuddin. NFT & Metaverse: Blockchain Dunia Virtual, & Regulasi. Jakarta: Indonesian Legal Study For Crypto Asset and Blockchain, 2022.

Moleong, J,Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000

Downloads

Published

2023-01-24

Issue

Section

Articles