PENINGKATAN PARTISIPASI RUKUN TETANGGA DALAM PENGAWASAN PILKADA DAN MEWUJUDKAN PILKADA ANTIPOLITIK UANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Politik uang dalam penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu permasalahan yang terus muncul. Pengawasan pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya sangat penting, tetapi memerlukan adanya partisipasi masyarakat secara efektif. Gerakan masyarakat antipolitik uang merupakan sesuatu yang harus ditumbuhkan untuk berjalannya pilkada yang berkualitas. Dengan metode ceramah, diskusi interaktif dan bedah kasus, tampak bahwa pengurus Rukun Tetangga memiliki perhatian dan antisiasme yang tinggi untuk hadirnya pilkada yang bersih dan terbebas dari politik uang. Bawaslu perlu secara berkesinambungan menumbuhkan dan mengembangkan gerakan masyarakat antipolitik uang sehingga menjadi kekuatan efektif untuk penyelenggaraan pilkada yang berkualitas.
Rincian Artikel
Bagian
Articles
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Referensi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
C. Sutrisno, “Partisipasi Warga Negara dalam Pilkada,” vol. 2, no. 2, 2017.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 67 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.