DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KOTA YOGYAKARTA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui determinan kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota Yogyakarta. Populasi dalam penelitian adalah UMKM yang ada di kota Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian menggunakan purposive sampling, dengan kriteria (1) wajib pajak UMKM yang bergerak di bidang batik, dan (2) memiliki NPWP. Data dalam penelitian diperoleh dengan menyebarkan kuesioner secara langsung kepada wajib pajak UMKM yang memenuhi kriteria, dan diperoleh 6o responden. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan regresi linear berganda, dengan bantuan SPSS. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa kepatuhan wajib pajak UMKM dipengaruhi oleh kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan. Sedangkan, sikap fiskus dan norma subjektif tidak memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM.
Article Details
Authors who publish their articles in Jurnal Sistem Informasi, Keuangan, Auditing & Perpajakan (SIKAP) agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
(3) The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Process.
Alfiah (2014) tentang kuesioner kesadaran perpajakan, sikap fiskus, lingkungan pajak, pengetahuan peraturan pajak, persepsi efektifitas system perpajakan, kemauan membayar pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang ppribadi di DPPKAD Grobogan-Purwodadi. Didapat http://eprints.umk.ac.id/3879/8/LAMPIRAN.pdf
Dewinta, Rinta Mulia dan Muchamad Syafruddin. 2012. Pengaruh Persepsi Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.
Journal of Accounting, Volume 1, Nomor 2, Halaman 1-9. Didapat http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting.
Dharmawan, Golfritz Benny dan Zaki Baridwan. (2015). Pengaruh Norma Subyektif, Pemahaman Terhadap Sistem Self Assessment, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Perpajakan. Didapat http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=404976&val=6467&title=PENGARUH%20NORMA%20SUBYEKTIF,%20PEMAHAMAN%20TERHADAP%20SISTEM%20SELF%20ASSESSMENT,%20DAN%20KUALITAS%20PELAYANAN%20TERHADAP%20KEPATUHAN%20PERPAJAKAN.
Fuadi, Arabella Oentari dan Yenni Mangoting. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Tax & Accounting Review, Volume 1, Nomor 1.
Fajriyan, Nur Afianti., Maria Goretti Wi Endang N.P dan Arik Prasetya. (2015). Pengaruh Persepsi Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kelurahan Miji Kota Mojokerto). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Volume 1, Nomor 1.
Harefa, Maria Irene. (2013). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Jakarta Senen). Jurnal TEKUN, Volume IV, Nomor 1
Http://m.wartaekonomi.co.id/berita162531/umkm-jadi-sektor-unggulan perekonomian-indonesia.html diakses tanggal 09 Mei 2018, pukul 19.00.
Http://www.wsrentaljogja.coM/belanja-batik-di-bringharjo/ diakses tanggal 09 Mei pukul 20.00.
Http://www.bps.go.id (diakses tanggal 04 April 2018, pukul 17.00 WIB.
Jotopurnomo, Cindy dan Yenni Mangoting. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Tax & Acounting Review, Volume 1, Nomor 1.
Masruroh, Siti dan Zulaikha. (2013). Pengaruh kemanfaaatan npwp, pemahaman wajibPajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. (studi empiris pada wp op di kabupaten tegal). Volume 2, nomor 4, tahun 2013, halaman 1-15. Didapat Http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting issn (online): 2337-3806
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Resmi, Siti. (2014). Perpajakan Teori dan kasus, Edisi ke-8. Jakarta. Salemba empat
Susherdianto, Rommy dan Haryanto. (2012). Analisi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi WPOP yang Memiliki Usaha di Kota Kudus). Didapat http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu
Tiraada, Tryana A.M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan WPOP Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMBA, Volume 1, Nomor 3 halaman 999-1008.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Yuliana, Rita dan Isharijadi. (2014). Pengaruh Sikap, Norma Subjektif dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kpp Pratama Madiun. Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, Volume 3, Nomor 2.