PEMAHAMAN PELAKU BISNIS ONLINE ATAS ATURAN PERPAJAKAN: SEBUAH PRELIMINARY STUDY
DOI:
https://doi.org/10.32897/jsikap.v4i1.160Keywords:
TaxAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pemahaman wajib pajak pelaku bisnis online shop mengenai peraturan perpajakan yang menjadi tanggungjawabnya. Metode penelitian yang digunaan ialah metode deskriptif. 30 wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha online shop yang berdomisili di kota Salatiga menjadi responden dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa wajib pajak pelaku bisnis online shop sebagian besar sudah memahami peraturan perpajakan yang menjadi tanggungjawabnya. Manfaat dari penelitian dapat dijadikan alat pertimbangan untuk pemerintah dalam pengambilan kebijakan perpajakan untuk pengusaha online shop, bagi pengusaha online shop sendiri dapat bermanfaat untuk menambah pmahaman dalam hal perpajakan dan untuk masyarakat sebagai perluasan wawasan dalam bidang perpajakan.
References
Apriadi, D., & Saputra, A. Y. (2017). E - Commerce Berbasis M arketplace Dalam Upaya Mempersingkat. 1(2), 131–136.
Arikunto S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Ashari R. (2015). NoAnalisis Pengaruh Latar Belakang Pendidikan, Lama Usaha, Peredaran Usaha, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pengusaha Sewa Kendaraan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Title. Jurnal Ekonomi Akuntansi.
Dauhan, M. P., Saerang, D. ., & Lambey, R. (2015). No Title. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi.
Ekasari, L. D., & Lodan, K. (2018). Analisis Tingkat Pengetahuan Pemahaman Dan Kesadaran Pemilik Usaha Kos Tentang Pajak Kos Di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Optima, 2(2), 32. https://doi.org/10.33366/opt.v2i2.1167
eMarketer. (2014). Internet to Hit 3 Billion Users in 2015. Retrieved from eMarketer website: http://www.emarketer.com
Hanafie, H. (2016). Dampak E-commerce atas Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan. AKEMEN Jurnal Ilmiah.
Hardiningsih, P., & Oktaviani, R. M. (2013). Implentasi Pajak Penghasilan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Kasus UMKM Wilayah Semarang). Proceeding Fakultas Ekonomi.
Hayyu, P. (2018). Kesetaraan Pajak Bagi Pelapak. Mediakeuangan, 16.
Kementrian Keuangan. (2017). Anggaran Pendatan dan Belanja Negara 2017. Retrieved from www.kemenkeu.go.id website: https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017
Kemp, S. (2017). Digital in 2017: Global Overviewle.
Lingga, I. S. (2013). Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Kepatuhan Pajak: Studi Empiris Terhadap Pengusaha Kena Pajak di Wilayah KPP Pratama “X” Jawa Barat I. Jurnal Akuntansi, 5(1), 50–60.
Lomanto, C. N., & Mangoting, Y. (2013). Perlakuan PPN Atas Transaksi E-Commerce. Tax & Accounting Review.
Makalalag, L. (2016). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Nasir, M. (1998). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Notoatmodjo, S. (2007). Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Pangesti, R. D. (2017). Menguak Permasalahan Perpajakan E-Commerce di Indonesia dan Solusi Pemecahannya. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 2(1), 181–201.
Po’oe, B. S., Amaliah, T. H., & Tuli, H. (2015). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerapan Self Assesment System Pada KPP Pratama Gorontalo. Jurnal Akuntansi & Auditing, 12(1), 17–26.
Prawagis, F. D., Z, Z. A., & Mayowan, Y. (2016). Pengaruh Pemahaman atas Mekanisme Pembayaran Pajak, Persepsi Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar di KPP Pratama Batu). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10(1).
Rachmawati, A., & Aprilina, V. (2017). Pengaruh Latar Belakang Pendidikan, Usia, Peredaran Usaha, Lama Usaha, dan Pemahaman Pengusaha UMKM terhadap Tingkat Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 8(2), 132–152.
Rao, L. (2011). J.P. Morgan: Global E-Commerce Revenue To Grow By 19 Percent In 2011 To $680B. Retrieved from https://techcrunch.com website: https://techcrunch.com
Sakti, N. W. (2007). E-commerce as a Tax Potential Revenue in Indonesia. Modern Social Culture Research.
Sakti, Nufransa Wira. (2018). Mengatur Perpajakan pada Transaksi Digital. Mediakeuangan.
Sari, R. P. (2018). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-commerce). Akuntabel, 15(1), 67–72.
Sitorus, R. R., & Kopong, Y. (2017). Pengaruh E-commerce Terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Interventing. Media Akuntansi Perpajakan, 40–53.
Sukardji, U. (2015). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Edisi Revisi 2015. Jakarta: Rajawali Pers.
Syarifudin, M., & Dewinta, M. (2012). Pengaruh Presepsi Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Diponegoro Journal of Accounting, 1–9.
Wahjudi, D., & Himawan, A. (2014). Analisi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan pada Usaha Mikro. Dinamika Akuntansi, Keuangan Dan Perbankan, 3(2), 177–190.
Yusuf, M. (2016). Analisis Pengenaan Pajak Penghasilan Final Terhadap Wajib Pajak Tertentu (Studi Kasus pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan). Jurnal Lentera Akuntansi, 2(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish their articles in Jurnal Sistem Informasi, Keuangan, Auditing & Perpajakan (SIKAP) agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
(3) The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.