STUDI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI WIRAUSAHAWAN DI KABUPATEN KULON PROGO

Authors

  • Arinda Listya Palupi Universitas Ahmad Dahlan
  • Amir Hidayatulloh Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.32897/jsikap.v4i1.163

Keywords:

Religiusitas, Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Wirausahawan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh religiusitas dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang berada di kabupaten Kulon Progo. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling, dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai wirausahawan, serta memiliki NPWP. Responden penelitian ini berjumlah 96 responden. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh pengetahuan perpajakan. Sedangkan, religiusitas tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

References

Basri, Y. M., Surya, R. A. satriawan, Fitriasari, R., Novriyan, R., & Tania, T. S. (2010). Studi Ketidakpatuhan Pajak: Faktor Yang Mempengaruhinya (Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP PratamaTampan Pekanbaru). Simposium Nasional Akuntansi X.

Ermawati, N. (2018). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal STIE Semarang, 10.

Fuadi, A. O., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Tax & Accounting Review, 1(1).

Hidayatulloh, A. (2016). Faktor-faktor yang mendorong wajib pajak pribadi untuk menggelapkan pajak. Optimum: Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 6(2), 189–200.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2015).

Mardiasmo. (2009). Perpajakan, Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi Offset.

Mohdali, R., & Pope, J. (2012). The Effects of Religiosity and External Environment on Voluntary Tax Compliance. New Zealand Journal of Taxation Law and Policy, 18.

Mohdali, R., & Pope, J. (2013). The influence of religiosity on taxpayers’ compliance attitudes: Empirical evidence from a mixed-methods study in Malaysia. Accounting Research Journal, 27(1), 71–99.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.554/KMK.04/. (2000).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.03/. (2003).

Rahmawaty, S. (2014). Pengaruh Pengetahuan, Modernisasi Strategi Direktoral Jendral Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Religiusitas terhadap Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Sukmana, S. (2018). Studi Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Pajak dan Religiusitas sebagai Pemoderasi. Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen.

Susanto, H. (2018). KPP Pratama Wates Targetkan Pelaporan SPT Triwulan Pertama Capai 67 %. Http://Rri.Co.Id. Retrieved from ri.co.id/yogyakarta/post/berita/505686/ekonomi/kpp_pratama_wates_targetkan_pelaporan_spt_triwulan_pertama_capai_67.html. Diakses tanggal 22 November 2018.

Tahar, A., & Rachman, A. (2014). Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal terhadap Kepatuhan Pajak. Journal of Accounting and Invesment, 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28. (2007).

Utama, A., & Wahyudi, D. (2016). Pengaruh Religiusitas terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 3(2), 1–13.

Downloads

Published

2019-11-02

Issue

Section

Artikel