TINJAUAN PENGENAAN PAJAK ATAS AKTIVITAS ENDORSEMENT OLEH SELEBGRAM DI INDONESIA

Authors

  • Samantha Roria Universitas Indonesia
  • Wulandari Kartika Sari Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i1.472

Keywords:

Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Selebgram

Abstract

Media sosial saat ini sering digunakan sebagai media pemasaran. Salah satu cara pemasaran yang dilakukan adalah dengan menggunakan jasa endorsement oleh selebgram. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan pengenaan pajak atas aktivitas endorsement oleh selebgram di Indonesia, serta solusi dalam mengoptimalkan pemajakan atas aktivitas endorsement. Pengenaan pajak atas aktivitas endorsement ini tidak hanya pada pajak penghasilan melainkan ada potensi pajak pertambahan nilai sehingga hal tersebut merupakan keterbaruan dari penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana wawancara mendalam dan studi kepustakaan merupakan instrument penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan pajak penghasilan atas aktivitas endorsement oleh selebgram dapat dilakukan dengan beberapa teknik pemungutan pajak sesuai dengan kondisi selebgram. Dari segi pajak pertambahan nilai, setiap barang dan jasa endorse merupakan objek pajak pertambahan nilai sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN.

Author Biographies

Samantha Roria, Universitas Indonesia

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia

Wulandari Kartika Sari, Universitas Indonesia

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

References

Admin. (2016). Data Pengguna Internet di Indonesia 2016. Juli 20, 2020 https://goukm.id/data-pengguna-internet-di-indonesia-2016/

Admin. (2019). 7 Selebgram Indonesia Terpopuler dengan Penghasilan hingga Ratusan Juta. Agustus 19, 2020. https://loop.co.id/articles/penghasilan-selebgram-tanah-air/full

Amalia, Nurul., Ruslan, Achmad., Hambali, Ruslan. (September, 2019). Kewajiban Perpajakan Selebgram Atas Jasa Periklanan Digital Berdasarkan Sistem Self-Assessment. Amanna Gappa, Vol. 27 No.2, 2019

Benedicta Prima. (Januari, 2019). “Direktorat Jenderal Pajak: Tidak Ada Aturan Khusus untuk Influencer atau Selebgram”. Juli 11, 2020 https://nasional.kontan.co.id/news/direktorat-jenderal-pajak-tidak-ada-aturan-khusus-untuk-influencer-atau-selebgram

Cahyonowati, Nur., Ratmono, Dwi., Faisal. (2012). Peranan Etika, Pemeriksaan, dan Denda Pajak Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Volume 9, Nomor, 2012

Hardilawati, Wan Laura., Binangkit, Intan Diane., Perdana, Riky. (2019). Endorsement: Media Pemasaran Masa Kini. JIM UPB Vol 7 No.1 2019

Haryanto, Agus. (2019). Pengguna Internet Indonesia Didominasi Milenial. Juli 20, 2020 https://inet.detik.com/telecommunication/d-4551389/pengguna-internet-indonesia-didominasi-milenial

Humaizi, Abdul Aziz. (2013). Implementasi Kebijakan Publik Studi Tentang Kegiatan Pusat Informasi Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Publik, Vol 3, No. 1, 2013

Kontan. (Januari, 2020). Tingkat Kepatuhan Pajak Naik, Cuma Masih dibawah Target. Agustus 25, 2020. https://nasional.kontan.co.id/news/tingkat-kepatuhan-pajak-naik-cuma-masih-di-bawah-target?page=all

Mandey, Aldie Harris. (2013). Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Hasjrat Abadi Manado. Jurnal EMBA, Vol. 1 No. 3, 2013

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru Tahun 2016. Yogyakarta: Andi Offset.

Nugraheni, Agustina Dewi., Purwanto, Agus. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi FEB Universitas Diponegoro, Volume 4, Nomor 3, 2015

Nurmansyah, Aji. (Januari, 2019). Kepatuhan Membayar Pajak Selebgram dan Artis Masih Rendah. Agustus 25, 2020. https://akurat.co/id-497901-read-kepatuhan-membayar-pajak-selebgram-dan-artis-masih-rendah

Oktapyani, Ni Putu Anggie., Purwani, Sagung Putri ME. (April, 2018). Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Kegiatan Endorsement dalam Media Sosial. Jurnal Hukum, Universitas Udayana

Ortax. (November, 2016). “Pajak atas Selebgram dan Aktivitas Endorsement.” Juli 10, 2020. https://www.ortax.org/ortax/?mod=video&page=show&id=28

Rasbin. (2013). Ekspektasi Potensi Underground Economy di Indonesia. Jurnal Kajian DPR RI, Vol. 18, No. 3, 2013

Rosdiana, Haula., & Irianto, Edi Slamet. (2012). Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: Rajawali Pers

Rosdiana, Haula., Irianto, Edi Slamet., & Putranti, Titi Muswati. (2011). Teori Pajak Pertambahan Nilai Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia

Setyowati, Desy. (Januari, 2019). Catatan Kemenkeu, Hanya 51 Selebgram Taat Pajak Pada 2017. Agustus 25, 2020. https://katadata.co.id/pingitaria/digital/5e9a5575e4949/catatan-kemenkeu-hanya-51-selebgram-taat-pajak-pada-2017

Soleman, Cindy C.O., Sondakh, Mariam., Londa, Jerry W. (2015). Pengaruh Endorser Dian Sastro Iklan Zwitsal Terhadap Pembelian Produk Pada Toko Swalayan di Kota Manado. Acta Diurna, Volume IV. No.3, 2015

Prasetyo, Adinur. (2016). Konsep dan Analisis Rasio Pajak. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Prihandika, Arum Puspita., Rosameliana, Yofi. (2016). The Growth of Online Shop and Endorsement at Social Media Support Tax Avoidance: Indonesia Case. International Journal of Humanities and Management Sciences (IJHMS) Volume 4, Issue 5

Downloads

Published

2021-02-08

Issue

Section

Artikel